Correct Article 14
PP Nomor 54 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENGADAAN DAN PENERUSAN PINJAMAN DALAM NEGERI OLEH PEMERINTAH
Current Text
(1) Menteri melakukan seleksi calon Pemberi PDN.
(2) Pemerintah Daerah sebagai calon Pemberi PDN harus memenuhi syarat paling sedikit:
a. telah melakukan pemenuhan urusan wajib sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
b. tidak mempunyai tunggakan pembayaran bunga, cicilan pokok, dan kewajiban lainnya terkait dengan pinjaman pada pihak lain;
c. mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan
d. mendapat pertimbangan Menteri Dalam Negeri.
(3) BUMN sebagai calon Pemberi PDN harus memenuhi syarat paling sedikit:
a. memiliki laba bersih selama 3 (tiga) tahun terakhir berturut-turut;
b. mendapat …
b. mendapat persetujuan dari organ perusahaan sesuai dengan Anggaran Dasar BUMN yang bersangkutan;
dan
c. memiliki Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh paling sedikit Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah).
(4) Pemberian PDN oleh BUMN dilakukan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(5) Perusahaan Daerah sebagai calon Pemberi PDN harus memenuhi syarat paling sedikit:
a. memiliki laba bersih selama 3 (tiga) tahun terakhir berturut-turut;
b. memenuhi ketentuan Anggaran Rumah Tangga Perusahaan Daerah yang bersangkutan; dan
c. memiliki Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh paling sedikit Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah).
Your Correction
