Correct Article 13
PP Nomor 54 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENGADAAN DAN PENERUSAN PINJAMAN DALAM NEGERI OLEH PEMERINTAH
Current Text
Menteri mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran Kegiatan yang akan dibiayai dari PDN dan penerusan PDN.
Your Correction
