Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PP Nomor 54 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENGADAAN DAN PENERUSAN PINJAMAN DALAM NEGERI OLEH PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah atau BUMN mengajukan usulan menjadi Penerima Penerusan PDN yang telah tercantum dalam daftar Kegiatan prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) kepada Menteri. (2) Menteri … (2) Menteri dapat memberikan persetujuan atas usulan menjadi Penerima Penerusan PDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan kriteria Penerima Penerusan PDN sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini. (3) Berdasarkan persetujuan atas usulan Penerusan PDN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri menyusun Rencana Kerja dan Anggaran yang akan diteruspinjamkan kepada Pemerintah Daerah dan/atau BUMN.
Your Correction