Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PP Nomor 54 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENGADAAN DAN PENERUSAN PINJAMAN DALAM NEGERI OLEH PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rencana batas maksimum PDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) merupakan bagian dari rencana penarikan pinjaman yang menjadi salah satu komponen dari pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro dalam Rencana Kerja Pemerintah. (2) Daftar Kegiatan prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) merupakan bahan pertimbangan dalam penyusunan pagu indikatif.
Your Correction