Correct Article 10
PP Nomor 54 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENGADAAN DAN PENERUSAN PINJAMAN DALAM NEGERI OLEH PEMERINTAH
Current Text
(1) Rencana batas maksimum PDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) merupakan bagian dari rencana penarikan pinjaman yang menjadi salah satu komponen dari pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro dalam Rencana Kerja Pemerintah.
(2) Daftar Kegiatan prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) merupakan bahan pertimbangan dalam penyusunan pagu indikatif.
Your Correction
