Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PP Nomor 54 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENGADAAN DAN PENERUSAN PINJAMAN DALAM NEGERI OLEH PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri Perencanaan melakukan penilaian rencana Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dengan memperhatikan rencana batas maksimum PDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan Kegiatan tertentu yang dapat dibiayai dengan PDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (2) Hasil … (2) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar penetapan daftar Kegiatan prioritas yang dapat dibiayai dari PDN. (3) Menteri Perencanaan menyampaikan daftar Kegiatan prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri sebagai bahan pertimbangan dalam pengadaan pembiayaan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perencanaan, pengajuan, dan penilaian rencana Kegiatan yang dapat dibiayai dengan PDN diatur dengan Peraturan Menteri Perencanaan.
Your Correction