Correct Article 8
PP Nomor 54 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENGADAAN DAN PENERUSAN PINJAMAN DALAM NEGERI OLEH PEMERINTAH
Current Text
(1) Kementerian Negara/Lembaga, Pemerintah Daerah, atau BUMN menyusun rencana Kegiatan yang dapat dibiayai dari PDN dengan berpedoman pada prioritas Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan jenis Kegiatan yang dapat dibiayai dari PDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(2) Rencana Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Perencanaan.
Your Correction
