Correct Article 7
PP Nomor 54 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENGADAAN DAN PENERUSAN PINJAMAN DALAM NEGERI OLEH PEMERINTAH
Current Text
(1) Menteri menyusun rencana batas maksimum PDN selama 1 (satu) tahun anggaran.
(2) Rencana batas maksimum PDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan:
a. kebutuhan riil pembiayaan;
b. kemampuan membayar kembali;
c. batas maksimum kumulatif pinjaman;
d. kemampuan penyerapan pinjaman; dan
e. risiko utang dari pinjaman.
(3) Apabila dipandang perlu, dalam rangka pengadaan PDN, Menteri dapat meminta pendapat Bank INDONESIA.
Your Correction
