Correct Article 29
PP Nomor 54 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENGADAAN DAN PENERUSAN PINJAMAN DALAM NEGERI OLEH PEMERINTAH
Current Text
(1) Menteri menyelenggarakan publikasi mengenai informasi PDN.
(2) Publikasi mengenai informasi PDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi:
a. posisi PDN termasuk struktur jatuh tempo dan komposisi suku bunga;
b. sumber PDN;
c. realisasi penyerapan PDN; dan
d. perkembangan pelaksanaan PDN.
(3) Menteri menyusun pertanggungjawaban atas pengelolaan PDN sebagai bagian dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.
Your Correction
