Correct Article 4
PP Nomor 54 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENGADAAN DAN PENERUSAN PINJAMAN DALAM NEGERI OLEH PEMERINTAH
Current Text
(1) PDN digunakan untuk membiayai:
a. kegiatan tertentu Kementerian Negara/Lembaga;
b. kegiatan tertentu Pemerintah Daerah melalui penerusan pinjaman;
c. kegiatan tertentu BUMN melalui penerusan pinjaman;
dan
d. kegiatan tertentu Perusahaan Daerah melalui penerusan pinjaman kepada Pemerintah Daerah.
(2) PDN untuk membiayai Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme APBN.
Your Correction
