Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 54 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENGADAAN DAN PENERUSAN PINJAMAN DALAM NEGERI OLEH PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PDN bersumber dari Pemerintah Daerah, BUMN, dan Perusahaan Daerah. (2) PDN diadakan dengan menggunakan mata uang rupiah. (3) PDN menurut bentuknya merupakan pinjaman Kegiatan.
Your Correction