Correct Article 2
PP Nomor 54 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENGADAAN DAN PENERUSAN PINJAMAN DALAM NEGERI OLEH PEMERINTAH
Current Text
(1) Pengadaan PDN dilakukan berdasarkan prinsip:
a. transparansi;
b. akuntabilitas;
c. efisien dan efektif; dan
d. kehati-hatian.
(2) Pengadaan PDN dilakukan dengan memperhatikan tingkat risiko yang terkendali.
BAB II …
Your Correction
