Correct Article 24
PP Nomor 54 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN PENGANGKATAN ANAK
Current Text
Pengangkatan anak Warga
yang dilahirkan di wilayah INDONESIA maupun di luar wilayah INDONESIA oleh Warga Negara Asing yang berada di luar negeri harus dilaksanakan di INDONESIA dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
Your Correction
