Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PP Nomor 54 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN PENGANGKATAN ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengangkatan anak Warga yang dilahirkan di wilayah INDONESIA maupun di luar wilayah INDONESIA oleh Warga Negara Asing yang berada di luar negeri harus dilaksanakan di INDONESIA dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
Your Correction