Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PP Nomor 54 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN PENGANGKATAN ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permohonan pengangkatan anak Warga Negara INDONESIA oleh Warga Negara Asing yang telah memenuhi persyaratan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan pengadilan. (2) Pengadilan menyampaikan putusan pengangkatan anak ke instansi terkait.
Your Correction