Correct Article 42
PP Nomor 54 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN PENGANGKATAN ANAK
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan bimbingan, pengawasan, dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pasal 32, dan Pasal 39 diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
