Correct Article 40
PP Nomor 54 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN PENGANGKATAN ANAK
Current Text
Dalam hal pengangkatan anak Warga Negara INDONESIA oleh Warga Negara Asing, orang tua angkat harus melaporkan perkembangan anak kepada Departemen Luar Negeri Republik INDONESIA melalui Perwakilan Republik INDONESIA setempat paling singkat sekali dalam 1 (satu) tahun, sampai dengan anak berusia 18 (delapan belas) tahun.
Your Correction
