Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PP Nomor 54 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN PENGANGKATAN ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengawasan dilaksanakan terhadap: a. orang perseorangan; b. lembaga pengasuhan; c. rumah sakit bersalin; d. praktek-praktek kebidanan; dan e. panti sosial pengasuhan anak.
Your Correction