Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PP Nomor 54 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN PENGANGKATAN ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengawasan dilaksanakan untuk: a. mencegah pengangkatan anak yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. mengurangi kasus-kasus penyimpangan atau pelanggaran pengangkatan anak; dan c. memantau pelaksanaan pengangkatan anak.
Your Correction