Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PP Nomor 54 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN PENGANGKATAN ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf e dimaksudkan agar petugas memiliki kemampuan dalam proses pelaksanaan pengangkatan anak. (2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. meningkatkan pengetahuan mengenai pengangkatan anak; dan b. meningkatkan . . . b. meningkatkan keterampilan dalam pengangkatan anak.
Your Correction