Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PP Nomor 54 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN PENGANGKATAN ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Konseling sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c, dimaksudkan untuk membantu mengatasi masalah dalam pengangkatan anak. (2) Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. membantu memahami permasalahan pengangkatan anak; dan b. memberikan alternatif pemecahan masalah pengangkatan anak.
Your Correction