Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PP Nomor 54 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN PENGANGKATAN ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a dimaksudkan agar masyarakat mendapatkan informasi dan memahami tentang persyaratan, prosedur dan tata cara pelaksanaan pengangkatan anak. (2) Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. meningkatkan pemahaman tentang pengangkatan anak; b. menyadari akibat dari pengangkatan anak; dan c. terlaksananya pengangkatan anak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction