Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PP Nomor 54 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN PENGANGKATAN ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, calon orang tua angkat Warga Negara Asing juga harus memenuhi syarat: a. telah bertempat tinggal di INDONESIA secara sah selama 2 (dua) tahun; b. mendapat persetujuan tertulis dari pemerintah negara pemohon; dan c. membuat pernyataan tertulis melaporkan perkembangan anak kepada untuk Departemen Luar Negeri Republik INDONESIA melalui Perwakilan Republik INDONESIA setempat. Pasal 18 . . .
Your Correction