Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PP Nomor 54 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN PENGANGKATAN ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengangkatan anak oleh orang tua tunggal hanya dapat dilakukan oleh Warga Negara INDONESIA setelah mendapat izin dari Menteri. (2) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada kepala instansi sosial di provinsi.
Your Correction