Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PP Nomor 54 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN PENGANGKATAN ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengangkatan anak Warga Negara INDONESIA oleh Warga Negara Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a, harus memenuhi syarat: a. memperoleh . . . a. memperoleh izin tertulis dari pemerintah negara asal pemohon melalui kedutaan atau perwakilan negara pemohon yang ada di INDONESIA; b. memperoleh izin tertulis dari Menteri; dan c. melalui lembaga pengasuhan anak.
Your Correction