Correct Article 14
PP Nomor 54 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN PENGANGKATAN ANAK
Current Text
Pengangkatan anak Warga Negara INDONESIA oleh Warga Negara Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(1) huruf a, harus memenuhi syarat:
a. memperoleh . . .
a. memperoleh izin tertulis dari pemerintah negara asal pemohon melalui kedutaan atau perwakilan negara pemohon yang ada di INDONESIA;
b. memperoleh izin tertulis dari Menteri; dan
c. melalui lembaga pengasuhan anak.
Your Correction
