Correct Article 7
PP Nomor 54 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN PENGANGKATAN ANAK
Current Text
Pengangkatan anak terdiri atas:
a. pengangkatan anak antar Warga Negara INDONESIA; dan
b. pengangkatan anak antara Warga Negara INDONESIA dengan Warga Negara Asing.
Bagian Pertama Pengangkatan Anak Antar Warga Negara INDONESIA
Your Correction
