Correct Article 34
PP Nomor 54 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang PINJAMAN DAERAH
Current Text
(1) Kepala Daerah wajib menyelenggarakan dan membuat pertanggungjawaban atas pengelolaan Obligasi Daerah serta dana hasil penerbitan Obligasi Daerah.
(2) Pertanggungjawaban . . .
(2) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada DPRD sebagai bagian dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Your Correction
