Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PP Nomor 54 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang PINJAMAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Daerah wajib menyelenggarakan dan membuat pertanggungjawaban atas pengelolaan Obligasi Daerah serta dana hasil penerbitan Obligasi Daerah. (2) Pertanggungjawaban . . . (2) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada DPRD sebagai bagian dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Your Correction