Correct Article 29
PP Nomor 54 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang PINJAMAN DAERAH
Current Text
(1) Rencana penerbitan Obligasi Daerah disampaikan kepada Menteri Keuangan dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan DPRD dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 20.
(2) Persetujuan DPRD mengenai rencana penerbitan Obligasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pembayaran pokok dan bunga yang timbul sebagai akibat penerbitan Obligasi Daerah dimaksud.
(3) Penerbitan Obligasi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(4) Persetujuan . . .
(4) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diberikan atas nilai bersih maksimal Obligasi Daerah yang akan diterbitkan pada saat penetapan APBD.
(5) Selain memberikan persetujuan atas hal-hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4), DPRD memberikan persetujuan atas segala biaya yang timbul dari penerbitan Obligasi Daerah.
(6) Ketentuan mengenai tatacara penerbitan, pelaksanaan/penatausahaan, dan pemantauan Obligasi Daerah dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang- undangan di bidang Pasar Modal.
Your Correction
