Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PP Nomor 54 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang PINJAMAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Menteri Keuangan dapat MENETAPKAN lebih lanjut pelaksanaan pinjaman jangka menengah dan jangka panjang yang bersumber selain dari Pemerintah dalam rangka pengendalian dan kehati-hatian fiskal dengan memperhatikan keadaan perekonomian nasional dan batas kumulatif Pinjaman Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Your Correction