Correct Article 19
PP Nomor 54 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang PINJAMAN DAERAH
Current Text
(1) Pemerintah Daerah wajib melaporkan rencana pinjaman yang bersumber selain dari Pemerintah kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pertimbangan, dengan menyampaikan sekurang-kurangnya dokumen sebagai berikut:
a. kerangka acuan Proyek;
b. APBD tahun bersangkutan;
c. perhitungan tentang kemampuan Daerah dalam memenuhi kewajiban pembayaran kembali pinjaman (proyeksi DSCR);
d. rencana keuangan (financing plan) pinjaman yang akan diusulkan;
e. surat persetujuan DPRD.
(2) Menteri Dalam Negeri memberikan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka pemantauan defisit APBD dan batas kumulatif pinjaman Pemerintah Daerah.
(3) Dalam hal Menteri Dalam Negeri telah memberikan pertimbangan, Pemerintah Daerah mengajukan usulan Pinjaman Daerah kepada calon pemberi pinjaman sesuai dengan pertimbangan Menteri Dalam Negeri tersebut.
(4) Pemerintah daerah mengajukan usulan pinjaman daerah kepada calon pemberi pinjaman sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5) Calon pemberi Pinjaman Daerah melakukan penilaian atas usulan Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(6) Pinjaman Daerah yang bersumber selain dari Pemerintah dituangkan dalam perjanjian pinjaman yang ditandatangani oleh Kepala Daerah dan pemberi pinjaman.
(7) Perjanjian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib dilaporkan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 20 . . .
Your Correction
