Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PP Nomor 54 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang PINJAMAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian Pinjaman Daerah dari Pemerintah yang Dananya Bersumber dari Pinjaman Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dan Pinjaman Daerah dari Pemerintah yang Dananya Bersumber Selain dari Pinjaman Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Your Correction