Correct Article 43
PP Nomor 54 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang PINJAMAN DAERAH
Current Text
(1) Perjanjian Pinjaman Daerah yang telah dilakukan sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, dapat tetap tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lama sampai berakhirnya pelunasan pembayaran pinjaman.
(2) Perjanjian Pinjaman Daerah yang telah dilakukan sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, atas kesepakatan bersama antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman dapat mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya pada PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
