Correct Article 41
PP Nomor 54 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang PINJAMAN DAERAH
Current Text
(1) Dalam hal Daerah tidak memenuhi kewajiban membayar pinjamannya kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, kewajiban membayar pinjaman tersebut diperhitungkan dengan DAU dan/atau Dana Bagi Hasil dari Penerimaan Negara yang menjadi hak Daerah tersebut.
(2) Dalam hal Daerah melakukan pinjaman langsung dari sumber luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Menteri Keuangan akan melakukan pemotongan DAU Dan/atau . . .
- 17 - 1
dan/atau Dana Bagi Hasil dari Penerimaan Negara yang menjadi hak Daerah tersebut.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemotongan DAU dan/atau Dana Bagi Hasil diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Your Correction
