Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PP Nomor 54 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang PINJAMAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penerimaan dari investasi sektor publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, penggunaannya diprioritaskan untuk membayar pokok, bunga, dan denda Obligasi Daerah terkait.
Your Correction