Correct Article 17
PP Nomor 54 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang PINJAMAN DAERAH
Current Text
Pemerintah Daerah dapat melakukan Pinjaman Daerah yang bersumber selain dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah lainnya sepanjang tidak melampaui batas kumulatif Pinjaman Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Bagian Pertama Prosedur Pinjaman Jangka Pendek
Your Correction
