Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PP Nomor 54 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang PINJAMAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri Keuangan MENETAPKAN persyaratan penerusan pinjaman. (2) Mata uang yang digunakan dalam perjanjian penerusan pinjaman dapat dalam mata uang Rupiah atau mata uang asing.
Your Correction