Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PP Nomor 54 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang PINJAMAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Usulan kegiatan yang akan dibiayai dengan Pinjaman Daerah dari Pemerintah yang dananya bersumber dari pinjaman luar negeri harus tercantum dalam Daftar Rencana Prioritas Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri yang dikeluarkan oleh Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. (2) Pemerintah Daerah menyampaikan rencana Pinjaman Daerah untuk membiayai usulan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Keuangan dengan sekurang-kurangnya melampirkan: a. realisasi APBD selama 3 tahun terakhir berturut-turut; b. APBD tahun bersangkutan; c. perhitungan tentang kemampuan Daerah dalam memenuhi kewajiban pembayaran kembali pinjaman (proyeksi DSCR); d. rencana keuangan (financing plan) pinjaman yang akan diusulkan; dan e. surat persetujuan DPRD. (3) Menteri Keuangan setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri MENETAPKAN Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Penetapan . . . (4) Penetapan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sebelum pelaksanaan negosiasi dengan calon pemberi pinjaman luar negeri, dengan berdasarkan: a. Daftar Rencana Prioritas Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri; b. alokasi pinjaman pemerintah menurut sumber dan persyaratannya; c. kemampuan membayar kembali; dan d. kapasitas fiskal daerah. (5) Pinjaman Daerah dari Pemerintah yang dananya berasal dari luar negeri dilakukan melalui perjanjian penerusan pinjaman. (6) Perjanjian penerusan pinjaman dilakukan antara Menteri Keuangan dan Kepala Daerah.
Your Correction