Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 54 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang PINJAMAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dilarang melakukan pinjaman langsung kepada pihak luar negeri. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal pinjaman langsung kepada pihak luar negeri yang terjadi karena kegiatan transaksi Obligasi Daerah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Pasal 4 . . .
Your Correction