Correct Article 75
PP Nomor 54 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang MAJELIS RAKYAT PAPUA
Current Text
(1) MRP mempersiapkan dan bertanggung jawab terhadap pembentukan MRP di provinsi-provinsi baru hasil pemekaran.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) MRP bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Papua dan DPRP sebagai provinsi induk.
Your Correction
