Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 75

PP Nomor 54 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang MAJELIS RAKYAT PAPUA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) MRP mempersiapkan dan bertanggung jawab terhadap pembentukan MRP di provinsi-provinsi baru hasil pemekaran. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) MRP bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Papua dan DPRP sebagai provinsi induk.
Your Correction