Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 63

PP Nomor 54 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang MAJELIS RAKYAT PAPUA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketua MRP disediakan rumah jabatan beserta perlengkapannya dan 1 (satu) unit kendaraan dinas. (2) Wakil-Wakil Ketua MRP disediakan masing-masing 1 (satu) unit kendaraan dinas. (3) Apabila Pimpinan MRP berhenti atau berakhir masa baktinya, rumah jabatan beserta perlengkapan dan kendaraan dinas diserahkan kembali dalam keadaan baik kepada Pemerintah Provinsi.
Your Correction