Correct Article 63
PP Nomor 54 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang MAJELIS RAKYAT PAPUA
Current Text
(1) Ketua MRP disediakan rumah jabatan beserta perlengkapannya dan 1 (satu) unit kendaraan dinas.
(2) Wakil-Wakil Ketua MRP disediakan masing-masing 1 (satu) unit kendaraan dinas.
(3) Apabila Pimpinan MRP berhenti atau berakhir masa baktinya, rumah jabatan beserta perlengkapan dan kendaraan dinas diserahkan kembali dalam keadaan baik kepada Pemerintah Provinsi.
Your Correction
