Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 62

PP Nomor 54 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang MAJELIS RAKYAT PAPUA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Apabila Pimpinan atau anggota MRP meninggal dunia, kepada ahli waris diberikan : a. uang .. a. uang duka wafat sebesar 3 (tiga) kali Uang Representasi atau apabila meninggal dunia dalam menjalankan tugas diberikan uang duka tewas sebesar 6 (enam) kali Uang Representasi; b. bantuan biaya pengangkutan jenazah.
Your Correction