Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 61

PP Nomor 54 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang MAJELIS RAKYAT PAPUA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk pemeliharaan kesehatan dan pengobatan, kepada Pimpinan dan anggota MRP diberikan Tunjangan Kesehatan. (2) Tunjangan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk jaminan asuransi.
Your Correction