Correct Article 58
PP Nomor 54 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang MAJELIS RAKYAT PAPUA
Current Text
(1) Pimpinan dan Anggota MRP diberikan Uang Representasi.
(2) Besarnya Uang Representasi bagi Ketua MRP, paling tinggi 50% (limapuluh perseratus) dari gaji pokok Gubernur.
(3) Besarnya Uang Representasi Wakil Ketua MRP paling tinggi 90% (sembilan puluh perseratus) dari Uang Representasi Ketua MRP.
(4) Besarnya Uang Representasi Anggota MRP paling tinggi 80% (delapan puluh perseratus) dari Uang Representasi Ketua MRP.
(5) Selain uang representasi, kepada Pimpinan dan Anggota MRP diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan beras.
(6) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada huruf e besarnya sama dengan tunjangan yang berlaku bagi DPRP.
Your Correction
