Correct Article 48
PP Nomor 54 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang MAJELIS RAKYAT PAPUA
Current Text
(1) Anggota MRP mempunyai hak imunitas atau hak kekebalan hukum untuk tidak dapat dituntut di muka pengadilan karena pernyataan dan pendapat yang disampaikan dalam rapat-rapat MRP dengan Pemerintah Provinsi dan DPRP sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal anggota yang bersangkutan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a dan mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal-hal yang ...
yang dimaksud oleh ketentuan mengenai pengumuman rahasia negara dalam buku kedua Bab I Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Pidana.
Your Correction
