Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PP Nomor 54 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang MAJELIS RAKYAT PAPUA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggota MRP mempunyai hak menyampaikan usul dan pendapat. (2) Usul dan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara lisan maupun tertulis untuk dibahas dalam rapat- rapat MRP.
Your Correction