Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PP Nomor 54 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang MAJELIS RAKYAT PAPUA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggota MRP mempunyai hak mengajukan pertanyaan. (2) Hak mengajukan pertanyaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara lisan maupun tertulis untuk ditanggapi dalam rapat–rapat MRP.
Your Correction