Correct Article 43
PP Nomor 54 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang MAJELIS RAKYAT PAPUA
Current Text
(1) MRP dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali Perdasi atau Peraturan Gubernur yang bertentangan dengan perlindungan hak-hak dasar orang asli Papua.
(2) Permintaan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan oleh paling sedikit 30% (tiga puluh per seratus) dari jumlah anggota MRP yang mencerminkan unsur wakil adat, wakil perempuan dan wakil agama dan mendapat persetujuan rapat pleno MRP.
(3) Permintaan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis kepada Pemerintah Provinsi dan DPRP.
(4) Permintaan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditanggapi secara tertulis oleh Pemerintah Provinsi dan DPRP untuk dibahas dalam rapat kerja.
Your Correction
