Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PP Nomor 54 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang MAJELIS RAKYAT PAPUA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) MRP memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap pasangan bakal calon Gubernur dan wakil Gubernur yang diajukan oleh DPRP. (2) Pertimbangan dan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya menyangkut persyaratan pasangan bakal calon Gubernur dan wakil Gubernur adalah orang asli Papua. (3) Hasil pertimbangan dan persetujuan MRP, diberitahukan secara tertulis kepada pimpinan DPRP paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pengajuan. (4) Apabila pasangan bakal calon tidak mendapatkan persetujuan MRP karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), DPRP diberi kesempatan untuk memperbaiki persyaratan pasangan bakal calon paling lambat 7 (tujuh) hari sejak saat pemberitahuan MRP. (5) Pasangan bakal calon yang telah mendapatkan persetujuan MRP disampaikan kepada DPRP. (6) Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari, MRP tidak memberikan persetujuan terhadap pasangan bakal calon yang diajukan DPRP, pasangan bakal calon tersebut sah untuk diajukan menjadi pasangan calon. Bagian ...
Your Correction