Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PP Nomor 54 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang MAJELIS RAKYAT PAPUA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1)Anggota MRP terpilih dilantik oleh Menteri Dalam Negeri di ibukota provinsi. (2)Sebelum melaksanakan tugas dan wewenangnya anggota MRP wajib mengucapkan sumpah dan janji. (3) Susunan ... (3)Susunan kata-kata sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagai berikut: “Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji: bahwa saya sanggup melaksanakan tugas dan kewajiban saya selaku Anggota Majelis Rakyat Papua dengan sebaik-baiknya, sejujur- jujurnya, dan seadil-adilnya; bahwa saya sanggup memegang teguh Pancasila dan menegakkan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku; bahwa saya sanggup menegakkan kehidupan demokrasi serta setia dan berbakti kepada Bangsa dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.”
Your Correction