Correct Article 15
PP Nomor 54 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang MAJELIS RAKYAT PAPUA
Current Text
(1)Hasil pemilihan calon anggota MRP tingkat distrik sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (2) diajukan oleh Panitia Pemilihan MRP tingkat distrik kepada Panitia Pemilihan MRP tingkat kabupaten/kota untuk dilakukan pemilihan pada tahap kedua.
(2)Pemilihan calon anggota MRP pada tahap kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui musyawarah dan mufakat antara calon yang terpilih pada pemilihan tahap pertama.
(3)Apabila musyawarah dan mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak tercapai, pemilihan dilakukan melalui pemungutan suara.
(4)Hasil Pemilihan Calon Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dalam Daftar Urut Calon Anggota MRP oleh Panitia Pemilihan tingkat kabupaten/kota berdasarkan peringkat perolehan suara masing-masing calon yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.
(5)Calon Anggota MRP nomor urut pertama daftar calon dari unsur adat dan perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan oleh ...
oleh Bupati/Walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk mendapat pengesahan.
Your Correction
