Correct Article 13
PP Nomor 54 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang MAJELIS RAKYAT PAPUA
Current Text
(1) Proses tahapan penyelenggaraan pemilihan anggota MRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dilakukan:
a. tahap pertama dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari;
b. tahap kedua dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari.
(2) Proses tahapan penyelenggaraan pemilihan anggota MRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari.
Your Correction
