Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PP Nomor 54 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang MAJELIS RAKYAT PAPUA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemilih terdiri atas anggota masyarakat adat, masyarakat agama, masyarakat perempuan, penduduk yang telah berdomisili sekurang- kurangnya 6 (enam) bulan di provinsi. (2) Untuk dapat didaftar sebagai pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat: a. berusia ... a. berusia sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/ pernah kawin; b. nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa atau ingatannya; c. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (3) Apabila seorang pemilih mempunyai lebih dari satu tempat tinggal harus menentukan satu diantaranya untuk ditetapkan sebagai tempat tinggal yang dicantumkan dalam daftar pemilih. (4) Pemilih yang namanya telah dicatat dalam daftar pemilih diberi tanda bukti pendaftaran yang berlaku sebagai surat pemberitahuan untuk memberikan suara.
Your Correction